Sabtu, 13 Februari 2010

SERTIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Persyaratan dan prosedur sertifikasi guru
Ada syarat-syarat tertentu seseorang bisa mengikuti uji sertifikasi. Permendiknas nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk portofolio yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru.

Adapun komponen penilaian portofolio mencakup kualifikasi akademis, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Mengisi format A1, A2, menyerahkan pas photo terbaru berukuran 3X4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio. Kemudian menyerahkannya ke Dinas Pendidikan.

Setelah itu, guru menunggu hasil penilaian portofolio. Jika lulus, peserta memperoleh sertifikat pendidik. Jika tidak lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK sebagai penyelenggara sertifikasi dengan melakukan berbagai hal sebagai berikut: melengkapi portofolio dengan berbagai kegiatan, mengikuti diklat profesi guru (DPG) di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinir kota Surabaya, serta uji kompetensi. Kalau lulus dapat sertifikasi. Apabila tidak lulus, mengulang 2 kali. Apabila tetap tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan.

Adapun tata cara atau prosedur seorang guru bisa mendapatkan sertifikasi adalah melalui tahapan-tahapan berikut. Pertama, mengikuti sosialisasi sertifiksasi guru yang diadakan oleh Dinas Pendidikan. Kedua, guru calon peserta harus mengerti berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. Persyaratan tersebut meliputi (a) guru minimal lulusan S1 atau D4, (b) telah menjadi guru tetap pada suatu sekolah yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga yang berwenang mengangkat, (c) syarat lain yang ditetapkan oleh dirjen PMPTK.

Ketiga, Dinas Pendidikan membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi berdasarkan rambu rambu yang ditetapkan dirjen PMPTK. Keempat, Dinas Pendidikan menetapkan guru sebagai peserta sertifikasi sesuai dengan daftar urut prioritas dan kouta.

Kelima, guru terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh (a) nomor peserta (b) instrumen portofolio, (b) format A1 dan format A2 dari Dinas Pendidikan.

Keenam, guru sebagaimana tahun sebelumnya, tetapi berdasarkan pada kuota yang ditetapkan LPMP yang beracu pada usulan dalam mendapatkan unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Namun demikian, faktanya, ternyata belum semua guru memiliki NUPTK. Ini menimbulkan masalah. Ada guru yang sudah memenuhi syarat, tetapi
belum memiliki NUPTK, sehingga tidak mendapatkan jatah sertifikasi. Mereka protes menuntut hak, mereka merasa lebih berhak. Keadaan ini membuat pelaksana di lapangan menjadi pusing, Mereka tidak mau disalahkan akibat data tidak lengkap. Inilah panaroma sertifikasi di Surabaya.

*

1 komentar:

Kirim kritik dan saran :